JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mempersilakan pihak yang merasa dirugikan atas tindakan salah satu guru SMKN 27 Jakarta untuk menempuh jalur hukum. Guru tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya.
"Kalau ada yang melakukan proses hukum, kami persilakan, karena mungkin ada orang tua ataupun anak yang merasa untuk diproses hukum, kami persilakan," kata Pramono saat ditemui di Jakarta Timur, Jumat (9/10/2026).
Pramono menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan pendampingan hukum ataupun perlindungan kepada guru tersebut.
Di sisi lain, Pramono juga telah memutuskan bahwa guru tersebut tidak lagi diberi kesempatan menjadi tenaga pendidik di Jakarta. Sebab, kejadian ini bukan merupakan peristiwa pertama yang dilakukan guru tersebut.
"Sehingga tidak ada ruang lagi bagi yang bersangkutan untuk menjadi pendidik di Jakarta. Saya sudah sampaikan itu dan ini sudah menjadi keputusan final," jelasnya.
Diketahui, dugaan pelecehan dan kekerasan ini bermula dari keluhan seorang pengguna media sosial Threads. Akun @nrfsyahab mengaku bahwa guru tersebut merupakan guru seni budaya saat dirinya masih duduk di bangku SMP.
Pengguna tersebut menyebut bahwa guru itu mencubit muridnya jika tidak hafal materi praktik. Ia pun terkejut ketika mengetahui bahwa guru tersebut kini mengajar di SMKN 27 Jakarta.
Selain itu, pengguna Threads lainnya juga menyampaikan keluhan serupa melalui unggahan tersebut. Bahkan, ada yang mengaku menjadi korban pelecehan yang dilakukan guru tersebut.
(Awaludin)