JAKARTA - Terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang usai pembebasan bersyarat (PB) resmi dicabut. Indra Kenz ditempatkan di sel isolasi.
“Yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus block maximum security,” kata Kalapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Beni menerangkan, Indra Kenz akan melanjutkan sisa pidana selama kurang lebih 3 tahun 2 bulan di Lapas Kelas I Tangerang.
“Berdasarkan perhitungan sisa pidana yang harus dilaksanakan yaitu 3 tahun 2 bulan 14 hari,” ujarnya.
Diketahui Indra Kenz sempat memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Akan tetapi, pembebasan bersyarat itu tak bertahan lama setelah ia diduga menghuni salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal di Lapas Kelas II A Cibinong Bogor, Jawa Barat.
Temuan itu terungkap setelah pihak Ombudsman menemukan adanya klaster mewah di dalam Lapas tersebut.
(Fahmi Firdaus )