JAKARTA — Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mengingatkan penyelamatan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, harus mampu memutus jaringan ekonomi para perambah hutan. Penertiban kawasan dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan apabila pihak yang memperoleh keuntungan dari kerusakan lingkungan tidak dimintai pertanggungjawaban.
Persoalan Tesso Nilo, menurut Azis, tidak cukup dipahami hanya dari berkurangnya tutupan hutan. Di balik kerusakan kawasan konservasi, terdapat persoalan penguasaan tanah, transaksi ekonomi, pembiayaan perkebunan, dan lemahnya pengawasan.
“Peta kerusakan menjelaskan di mana hutan hilang. Untuk mengetahui mengapa kehilangan itu berulang, kita harus menelusuri hubungan antara modal, penguasaan tanah, administrasi, perdagangan, dan pengawasan,” ujar Azis, Minggu (11/10/2026).
“Keberhasilan menghapus perkebunan ilegal dapat kehilangan makna apabila insentif ekonomi untuk membuka kawasan kembali tetap tersedia,” ujarnya.
Azis menjelaskan persoalan tersebut berkaitan dengan moral hazard, yakni kondisi ketika keuntungan dapat diperoleh pihak tertentu, sementara risiko maupun konsekuensi dari tindakannya dialihkan kepada pihak lain. Dalam konteks Tesso Nilo, keadaan itu dapat muncul ketika pembukaan kawasan menghasilkan pendapatan selama bertahun-tahun, sedangkan kerusakan lingkungan dan biaya pemulihannya menjadi beban masyarakat maupun negara.
“Moral hazard dapat tumbuh apabila pembukaan kawasan diperkirakan menghasilkan pendapatan selama bertahun-tahun sebelum ditertibkan, atau apabila hasil kebun tetap menemukan pembeli meskipun asalnya bermasalah,” imbuhnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap seluruh mata rantai kegiatan ekonomi, mulai dari pembukaan lahan hingga perdagangan hasil perkebunan. Pihak yang memperoleh keuntungan dari kerusakan kawasan harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Biaya pemulihan perlu dihubungkan dengan tindakan dan keuntungan melalui mekanisme hukum yang relevan,” ujarnya.
Azis juga mengingatkan ketegasan penegakan hukum tidak boleh mengabaikan perbedaan antara masyarakat kecil dan pihak yang mengendalikan perkebunan berskala besar. Menurutnya, pemeriksaan terhadap riwayat penguasaan lahan, transaksi tanah, serta dokumen pertanahan diperlukan agar penyelesaian tidak menimbulkan ketidakadilan baru.
Di sisi lain, ia mendukung langkah pemerintah memulihkan Tesso Nilo melalui program reforestasi yang ditargetkan mencapai 66.704 hektare hingga 2028. Namun, keberhasilan pemulihan tidak cukup diukur dari luas kawasan yang telah ditertibkan atau jumlah bibit pohon yang ditanam.
Azis menekankan, keberhasilan sesungguhnya harus terlihat dari pulihnya ekosistem, terjaganya habitat satwa, serta berkurangnya risiko perambahan berulang. “Pengawasan parlemen dan publik perlu mengikuti kondisi lapangan setelah kegiatan seremonial berakhir,” katanya.
Persoalan Tesso Nilo menjadi pelajaran penting mengenai perlunya tata kelola sumber daya alam yang mampu menghubungkan keuntungan ekonomi dengan tanggung jawab hukum dan lingkungan. “Tesso Nilo mengajarkan bahwa moral hazard menguat ketika manusia percaya keuntungan dapat menjadi miliknya sementara akibatnya akan selalu dipikul orang lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemulihan hutan harus dilakukan dengan tetap menjaga martabat masyarakat yang terdampak kebijakan penertiban. “Hutan yang pulih dan manusia yang tetap bermartabat akan menjadi bukti bahwa negara telah belajar dari perjalanan panjang ini,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )