JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Pekalongan Kota pada Senin (12/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa di antara saksi yang dipanggil terdapat Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail, Anggota DPRD Pemalang Wandias Purnomo, serta Ketua Tim Pemenangan Anom di Kecamatan Comal, Muhammad Taufik.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pekalongan," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta.
Saksi lainnya yang dipanggil meliputi Plt Direktur RSUD M. Ashari Pemalang dr. Darmanto, ASN Pemkab Kendal Ika Setyorini, Pemilik CV Bumi Rancang Teddy Setiawan, serta Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Pemalang Waluyo.
Selain itu, penyidik juga memanggil Staf Dinas Sosial Pemalang Bayu Pudawawan, Staf Bank Pemalang Syah Budi Prawiro, serta Pj Direktur Utama PDAM Tirta Mulya Pemalang periode Juni 2025–April 2026 Moch Arief Setyawan.
Materi pemeriksaan terhadap ke-10 saksi tersebut belum dibeberkan oleh KPK dan umumnya baru akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); serta ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menjelaskan, Anom melalui Gus Haris diduga meminta uang kepada sejumah pejabat perangkat daerah hingga pihak rekanan swasta untuk kepentingan pribadi. Dari instruksi tersebut, Gus Haris berhasil mengumpulkan dana hingga mencapai Rp1,98 miliar.
Uang hasil pemerasan tersebut di antaranya dialokasikan untuk mengondisikan atau 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjerat Anom.
Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 KUHP.
Sementara itu, tersangka LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 KUHP.
(Rahman Asmardika)