Kasus Bupati Pemalang, KPK Panggil 10 Saksi dari Anggota DPRD hingga Tim Pemenangan

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2026 14:39 WIB
Ilustrasi.
Share :

Uang hasil pemerasan tersebut di antaranya dialokasikan untuk mengondisikan atau 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjerat Anom.

Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 KUHP.

Sementara itu, tersangka LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 KUHP.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya