JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan telah menyelesaikan sebanyak 124 ribu kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dalam kurun waktu 2024 hingga September 2026.
Ribuan laporan tersebut merepresentasikan kisah kerinduan orangtua yang berharap anggota keluarga mereka dapat kembali ke rumah dengan selamat.
"Di balik setiap angka itu, ada keluarga yang menunggu, menunggu kabar, dan orangtua yang ingin anaknya pulang dengan selamat," ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Arrmanatha dalam pernyataan pers pertamanya sebagai Menlu di kantor Kemenlu RI, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
"Ke depan, perlindungan WNI tetap menjadi salah satu prioritas utama, dengan respons krisis yang lebih sigap dan layanan digital yang terintegrasi," pungkasnya.
(Arief Setyadi )