Dia mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diduga tewas karena adanya sumbatan jalan napas akibat benda tumpul pada bagian mulut hingga mengakibatkan mati lemas. Pelaku KDN lantas berhasil diciduk pada Kamis, 8 Oktober 2026 di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, sedangkan pelaku ATW diciduk di kawasan Jatisampurna, Bekasi pada Jumat, 9 Oktober 2026.
"Motifnya diduga pelaku ingin menguasai barang milik korban (melakukan pencurian), guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar hutang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Polisi, tambahnya, mengamankan bukti berupa pisau, tali rafia, kain lap, pakaian, dan barang lainnya diduga berkaitan kasus tersebut. Kini, kedua tersangka itu dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, dan atau Pasal 479 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
(Awaludin)