JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan dirinya meninggalkan jabatan tersebut setelah diminta mundur. Pernyataan itu disampaikan saat membacakan nota perlawanan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
"Yang kemudian saya tinggalkan jabatan Jampidsus, karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud," kata Febrie di hadapan majelis hakim.
Dalam nota perlawanan tersebut, Febrie turut memaparkan perjalanan kariernya sejak pertama kali menjadi jaksa hingga menduduki posisi Jampidsus. Dia menegaskan, seluruh jabatan yang pernah diembannya merupakan hasil pengabdian dan penilaian pimpinan, bukan karena permintaan pribadi.
Febrie menjelaskan, pemaparan rekam jejak kariernya bukan dimaksudkan untuk meminta perlakuan istimewa ataupun menyatakan dirinya kebal hukum. Menurut dia, riwayat profesional tersebut perlu menjadi konteks bagi majelis hakim dalam menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.