JAKARTA - Persidangan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang, Febrie didakwa melakukan korupsi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai perkara ini mesti ditangani serius oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, harus tetap mengedepankan bukti di persidangan.
"Penegakan hukum harus memberikan pesan bahwa jabatan strategis di institusi penegak hukum bukanlah kekebalan, apalagi instrumen untuk mencari keuntungan pribadi," ujar Iwan, dikutip Selasa (13/10/2026).
Menurut Iwan, JPU perlu mempertimbangkan tiga aspek utama dalam menyusun tuntutan, yakni efek jera, kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang. Besarnya kewenangan yang disalahgunakan, menurutnya, harus sebanding dengan pertanggungjawaban pidana.
"Saya berpandangan JPU perlu mempertimbangkan tuntutan yang berat, bahkan maksimal apabila seluruh unsur hukum dan fakta persidangan mendukungnya. Prinsipnya, semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan ketika kewenangan itu disalahgunakan," katanya.