Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU: Febrie Diduga Terima Rp60 Miliar dari Kasus Tekstil, Coret 2 Saksi dari BAP

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2026 |22:05 WIB
JPU: Febrie Diduga Terima Rp60 Miliar dari Kasus Tekstil, Coret 2 Saksi dari BAP
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
A
A
A

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp60 miliar serta menerima aset berupa tanah dan bangunan. Diduga, penerimaan tersebut berkaitan dengan pengondisian kasus korupsi importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2018–2020 yang ditanganinya, Rabu (7/10/2026).

Dalam penanganan kasus atas nama tersangka Irianto tersebut, Febrie diduga menerima uang sebesar Rp60 miliar beserta aset tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS.

"Penerimaan uang sebesar Rp60.000.000.000 serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS dilakukan melalui Don Ritto dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE)," ujar jaksa penuntut umum.

Jaksa mengungkap bahwa penyidikan kasus itu dilakukan saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung. Saat itu, Heri Janto diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Usai diperiksa, Heri kemudian melaporkan hal itu kepada Andy Chandra Tan. Laporan tersebut berujung pada upaya keduanya menghubungi Don Ritto, yang diketahui merupakan orang kepercayaan Febrie.

"Heri Janto dan Andy Chandra menghubungi Don Ritto yang diketahuinya sebagai orang kepercayaan terdakwa, guna meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan janji sejumlah imbalan," tutur jaksa.

Permintaan itu disanggupi oleh Don Ritto. Belakangan, Don Ritto melaporkan tawaran tersebut kepada Febrie sebelum akhirnya disetujui.

"Atas permintaan tersebut, Don Ritto menyanggupinya. Selanjutnya Don Ritto melaporkan kepada terdakwa, dan atas laporan tersebut terdakwa menyetujuinya," lanjut jaksa.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement