Singkatnya, pada tahun 2022 perkara tersebut diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan pengadilan, baik nama Heri maupun Andy tidak dimasukkan sebagai saksi dalam berkas perkara.
"Bahwa pada tahun 2022, perkara tindak pidana korupsi importasi tekstil atas nama Irianto tersebut telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang mana nama Heri maupun Andy tidak masuk sebagai saksi dalam berkas perkara," ungkap jaksa.
Pada Juli 2024, Don Ritto menemui Heri dan Andy untuk meminta sejumlah uang. Mereka kemudian menyepakati pemberian uang yang disamarkan seolah-olah bentuk kerja sama di bidang surveyor batu bara.
"Disepakati pemberian uang akan diserahkan seolah-olah merupakan kerja sama di bidang surveyor batu bara antara PT KPE yang dikelola oleh Don Ritto dan Nurman Herin dengan PT SMS (Heri Janto selaku Direktur)," tutur jaksa.
Selain penyerahan uang, pada sekitar bulan Oktober 2025, Don Ritto juga meminta sebidang tanah kepada Heri. Heri lantas melaporkannya kepada Andy sebelum akhirnya menyetujui pemberian tanah seluas 9.260 m² beserta bangunan yang terletak di Jalan Cakung Cilincing No. 20 RT 011/RW 02, Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, atas nama PT Tunggal Podo Pakerti.
Selain itu, atas sepengetahuan Febrie, Don Ritto kembali meminta aset lain kepada Andy. Atas permintaan tersebut, pada 28 November 2025 Andy menyerahkan tiga sertifikat asli Hotel The Nyaman Bali yang beralamat di Jalan Kubu Anyar, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, kepada Terdakwa melalui Don Ritto seolah-olah merupakan bentuk kerja sama pengelolaan hotel.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.