JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan pelayanan penanggulangan bencana, tetap berjalan normal meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan lembaga tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menegaskan pihaknya tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat, khususnya warga yang terdampak bencana.
"Pelayanan penanggulangan bencana tetap berjalan sebagaimana berjalan selama ini dan kami akan terus melaksanakan tugas tanggung jawab kami kepada publik, kepada warga terutama warga masyarakat Indonesia yang terdampak bencana," kata Berton saat ditemui di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
"Tentu kami juga dari BNPB mendukung proses hukum secara kooperatif dan tentu kami akan membantu seluruh dokumen yang dibutuhkan nanti untuk proses hukum ini," ujarnya.
Menurut Berton, integritas institusi tetap menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas. BNPB, kata dia, berkomitmen menjunjung tinggi nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas selama proses hukum berlangsung.
"Dan apabila dalam proses ini ditemukan beberapa hal tentang mekanisme tentu kami akan menghormati apapun yang menjadi keputusannya nanti," tutur Berton.
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Salah satu pihak yang diamankan ialah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan belasan orang tersebut terdiri atas Sestama, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah pihak dari unsur swasta.
"Di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta," kata Budi kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, berupa uang tunai dan logam mulia. Berdasarkan penghitungan awal, uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
"Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar," ujar Budi.
Budi menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
"Bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan," ucapnya.
(Awaludin)