JAKARTA - Ombudsman RI menerima laporan antrean bahan bakar minyak (BBM) di 25 provinsi di Indonesia. Antrean di Papua Barat dan Banten bahkan dilaporkan mengular hingga sekitar 1 kilometer, sementara waktu tunggu pengisian BBM di Sumatera Barat mencapai 2–3 jam.
Komisioner Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan, laporan tersebut diterima hingga 13 Oktober 2026. Namun, itu masih berupa informasi awal yang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal Ombudsman.
“Pada siang hari ini, teman-teman semuanya, ada beberapa hal yang mungkin ingin kami sampaikan kepada masyarakat luas bahwa kemarin Ombudsman Republik Indonesia menerima setidaknya beberapa informasi dari 25 provinsi di Indonesia. Terkait dengan kondisi terkini antrean BBM di sejumlah wilayah yang ada di Indonesia,” kata Abdul Ghoffar saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
“Dari 25 data yang masuk ke kami, terdapat beberapa provinsi yang itu terdapat permasalahan terkait dengan BBM, bahan bakar minyak,” ujarnya.
Abdul Ghoffar mengungkapkan, waktu tunggu pengisian BBM di Sumatera Barat dilaporkan mencapai dua hingga tiga jam. Sementara itu, di Papua Barat, antrean pada malam hari hingga pagi bahkan mencapai lebih dari 1 kilometer.
Di Sulawesi Utara, antrean Pertalite di sejumlah lokasi mencapai 300–500 meter. Adapun di Banten, antrean Solar di koridor Tol Merak–Tangerang dilaporkan mencapai sekitar 1 kilometer pada salah satu titik.
Selain antrean panjang, Ombudsman menerima laporan kekosongan stok Solar atau Pertalite di sejumlah SPBU. Kondisi tersebut dilaporkan terjadi di Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Yogyakarta.
Menurut Abdul Ghoffar, laporan yang diterima Ombudsman tersebut masih berupa informasi awal. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu untuk mendalami persoalan antrean dan kekosongan BBM di sejumlah wilayah.
“Dan bisa kami laporkan bahwa per tanggal 13 Oktober kemarin Ombudsman Republik Indonesia sudah menerima sekian informasi awal yang tentu kemudian informasi awal ini akan kami tindaklanjuti dengan mekanisme-mekanisme yang ada di internal Ombudsman, dan kemudian nanti tentu akan kita laporkan perkembangan selanjutnya,” tuturnya.
(Arief Setyadi )