Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Wabup Jadi Plt

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2026 13:05 WIB
Mendagri Tito Karnavian (foto: Okezone)
Share :

Namun, dalam kasus Bupati Gowa, DPRD dan gubernur telah menyampaikan usulan pemberhentian sehingga Kemendagri dapat memprosesnya dengan cepat.

"Nah, ini kita koordinasi dengan DPRD, mereka langsung ajukan usulan. Gubernur juga menyampaikan. Dengan demikian, sudah terpenuhi, bolanya di Kemendagri, kita langsung cepat, hanya dua hari kok. Dua hari, saya tandatangani, cepat keluarkan," tutur Tito.

Dia mengatakan, keputusan pemberhentian tersebut diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku.

"Karena ini sudah peraturannya memang begitu demikian, meskipun waktu 30 hari, ya Kemendagri cukup dengan dua hari tanda tangan dan memberhentikan Bupati Gowa, sesuai prosedur itu," katanya.

Tito menjelaskan, Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Plt Bupati Gowa karena DPRD belum mengusulkannya sebagai bupati definitif. Menurutnya, penetapan bupati definitif harus didahului usulan DPRD melalui rapat paripurna.

“Kenapa Plt? Karena DPRD belum mengusulkan dia sebagai bupati definitif,” ujar Tito.

“Kami enggak bisa langsung bupati definitif, harus ada usulan rapat paripurna dari DPRD untuk diusulkan sebagai bupati definitif. Begitu sudah diusulkan, kami baru akan mengeluarkan SK bupati definitif,” sambungnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya