JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tito juga menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Tito mengatakan, surat pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada Rabu 14 Oktober 2026. Dia menyebut proses penerbitan keputusan itu hanya membutuhkan waktu dua hari setelah usulan pemberhentian diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah saya tandatangani. Sampaikan saja, enggak apa-apa," kata Tito saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum, Kamis (15/10/2026).
Dia menjelaskan, pemberhentian Bupati Gowa dilakukan sesuai prosedur setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan aturan, proses tersebut harus melalui usulan dari DPRD sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan oleh Mendagri.
"Aturannya harus begini. Setelah ada keputusan Mahkamah Agung, itu harus ada kembalinya nanti termaktub itu ke penggugat, yaitu DPRD. Nah, DPRD-nya setelah ada putusan Mahkamah Agung, enggak langsung Menteri memutuskan, menghentikan. Tapi nanti DPRD-nya yang akan menyampaikan usulan pemberhentian," ujarnya.