Tito melanjutkan, setelah wakil bupati ditetapkan sebagai bupati definitif, posisi wakil bupati yang kosong dapat diisi melalui mekanisme pengusulan dua calon dari gabungan partai politik yang sebelumnya mendukung pasangan tersebut. Kedua calon kemudian dibahas dalam rapat paripurna DPRD. Pemilihan dapat dilakukan melalui pemungutan suara atau aklamasi sebelum hasilnya diajukan kembali ke Kemendagri.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang. Putusan dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 itu dibacakan pada Kamis (1/10/2026).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Perkara tersebut diajukan DPRD Kabupaten Gowa sebagai pemohon, dengan Bupati Gowa sebagai termohon, dan diregistrasi di MA pada 21 Agustus 2026.
(Awaludin)