Warga Tanah Polder Cilincing Desak Prabowo Cek Wantimpres Jusuf Hamka, Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 Miliar!

Tim iNews Media Group , Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2026 11:34 WIB
Warga Tanah Polder Cilincing Desak Prabowo Cek Wantimpres Jusuf Hamka
Share :

Keluarga juga mempersoalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 15 dan Nomor 19 atas nama Yayasan Daya Besar. Kedua sertifikat tersebut disebut terbit pada 19 dan 20 September 1980. 

Menurut kronologi keluarga, masa berlaku keduanya berakhir pada 2000.  Mereka mempertanyakan kesesuaian lokasi sertifikat dengan bidang tanah yang diklaim sebagai warisan. Karena itu, keluarga meminta pemeriksaan terhadap warkah pertanahan, peta bidang, riwayat hak, dan dokumen penerbitan sertifikat.

Sengketa tersebut juga pernah bergulir di pengadilan pada 2016. Gugatan Yayasan Daya Besar dalam perkara Nomor 87/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr disebut tidak dapat diterima. 

Sementara itu, perkara Nomor 613/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr yang diajukan David Wahyuna disebut menghasilkan putusan yang mengabulkan gugatan. Berdasarkan salinan putusan yang dirujuk keluarga, David dinyatakan sebagai pemilik sah tanah yang disengketakan. Status putusan secara lengkap dan perkembangan upaya hukum perlu diverifikasi melalui dokumen pengadilan.

Pengaduan ke Sejumlah Lembaga

Keluarga menyebut telah meminta klarifikasi kepada sejumlah instansi sejak persoalan pencairan dana mencuat. Pada 2024, mereka mengajukan permohonan mediasi kepada Kantor Pertanahan Jakarta Utara. 

Pada 27 November 2025, mereka melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia. 

Selanjutnya, pengaduan disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada 5 Agustus 2026. Pada 18 September 2026, mereka juga mengadukan persoalan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Pada 5 Oktober 2026, Yapbakum Gardapatih mengirimkan pengaduan kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). 

Keluarga meminta lembaga terkait memeriksa status tanah dan proses administrasi pencairan dana. Mereka berharap seluruh dokumen diperiksa secara objektif, termasuk penetapan pengadilan dan berkas pertanahan. Selain itu, pihak-pihak terkait perlu diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. Keluarga mendesak agar pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara transparan.

Denny Maulana menyatakan, pihaknya berencana menempuh jalur pidana dan perdata untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Langkah yang direncanakan mencakup pelaporan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen kepada Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya. 

Mereka juga berencana meminta pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan. Selain itu, keluarga mempertimbangkan gugatan perdata untuk memperjuangkan hak yang mereka klaim. Seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lembaga berwenang.

Keluarga berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap sengketa tersebut. Mereka meminta kepastian hukum mengenai status tanah dan pihak yang berhak menerima dana ganti rugi. 

Pemeriksaan menyeluruh diharapkan mencakup dokumen pertanahan dan administrasi pencairan konsinyasi. 

Pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan juga perlu diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. Keluarga berharap pengusutan dapat memastikan kejelasan hak dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

iNews Media Group (IMG) telah menghubungi Jusuf Hamka melalui pesan pendek, namun hingga berita ini ditayangkan Jusuf Hamka tidak merespons.

Selanjutnya, surat elektronik juga dikirimkan ke Daya Besar Foundation, namun tidak juga direspons.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya