JAKARTA — Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak hadiri panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Sebab, dia tengah berada di luar negeri.
"Kalau enggak salah ke Malaysia," ujarnya di KPK, Jumat (16/10/2026).
"Jadi, yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan. Kemudian, yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri," tuturnya.
Karena itu, tambahnya, Nusron meminta penundaan pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pihaknya bakal kembali menjadwalkan pemanggilan Nusron, meski belum dijelaskan kapan waktu pastinya.
"Nah, terhadap Saudara NW, betul bahwa tanggal 14 kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan untuk melakukan penundaan," katanya.
(Arief Setyadi )