Miris! Ayah di Palmerah Lecehkan Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 18 Oktober 2026 00:05 WIB
Pelecehan seksual (foto: freepik)
Share :

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi memperoleh keterangan bahwa tersangka merupakan ayah kandung korban. Penyidik juga mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban untuk kepentingan pembuktian perkara.

Setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan MT sebagai tersangka, petugas menjemputnya di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, pada 15 Oktober 2026. Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum).

Dalam perkara ini, MT disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.

Saat ini, penyidik menahan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya