Miris! Ayah di Palmerah Lecehkan Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 18 Oktober 2026 00:05 WIB
Pelecehan seksual (foto: freepik)
Share :

JAKARTA - Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial MT (44) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 16 tahun hingga hamil. Kasus tersebut diduga terjadi sejak Desember 2025 hingga September 2026.

Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Evi Pagari mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bersama ibu kandungnya mendatangi Puskesmas Palmerah pada 24 September 2026 untuk menjalani pemeriksaan kesehatan karena mengalami flek.

"Berdasarkan pemeriksaan medis, korban diketahui tengah hamil dengan usia kehamilan sekitar enam bulan," kata Evi Pagari saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).

Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 30 September 2026, Unit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, pemeriksaan korban dengan pendampingan petugas P3A, serta penerimaan hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya