Aktivis Greenpeace Panjat Monumen Selamat Datang, Polisi Singgung Status Cagar Budaya

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 20 Oktober 2026 15:47 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Enam aktivis Greenpeace menggelar aksi dengan membentangkan spanduk, berisi kritik terhadap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Menanggapi aksi tersebut, polisi menyinggung status kawasan Hotel Indonesia yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, kawasan Hotel Indonesia ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga dan merawat kawasan tersebut.

"Tentu hal ini menjadi kewajiban kita bersama untuk dapat menjaga, dapat merawat tanpa mengganggu ketertiban umum," tutur Reynold kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

"Dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya atau UU CB, bahwasanya perlindungan cagar budaya merupakan upaya hukum untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan warisan budaya," jelasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya