Atas dasar itu, Reynold mengimbau para aktivis Greenpeace agar tetap menjaga ketertiban saat menyampaikan pendapat di muka umum. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi.
"Kami mohon dan mengimbau pada kesempatan yang baik ini, kepada saudara-saudara kami yang akan menyampaikan pendapat sebaiknya tidak mencederai perjuangan dalam ekspresi ataupun penyampaian pendapat di muka umum," tuturnya.
Terkait dugaan pelanggaran hukum dalam aksi tersebut, polisi belum merinci lebih lanjut. Reynold mengatakan pihaknya saat ini memprioritaskan keselamatan enam aktivis Greenpeace yang sebelumnya memanjat Monumen Selamat Datang untuk membentangkan spanduk dan telah turun dari monumen.
"Saat ini tentu yang kami utamakan adalah keselamatan jiwa raga dari teman-teman Greenpeace yang 6 orang itu," tandasnya.
Sebelumnya, enam aktivis Greenpeace memanjat Monumen Selamat Datang di Bundaran HI, Jakarta Pusat, untuk membentangkan spanduk berisi kritik terhadap pemerintah.
Aksi Greenpeace Indonesia tersebut bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam aksinya, Greenpeace membentangkan spanduk bertuliskan, "Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?" sebagai bentuk kritik terhadap penanganan krisis iklim dan bencana ekologis yang dinilai semakin mengancam kehidupan masyarakat.
Selain itu, Greenpeace juga membentangkan spanduk bertuliskan, "Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup".
(Awaludin)