JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya, Ashraff Abu, yang juga merupakan suami Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut KPK.
"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ASH selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024), yang berlokasi di daerah Semarang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (23/10/2026).
Budi menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk menelusuri barang bukti terkait TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik tersebut bagian dari penelusuran bukti-bukti soal dugaan adanya pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan kasus yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Kasus yang tengah disidik berkaitan dengan dugaan pencucian uang dari perkara pokok Fadia.
Dalam perkara pokoknya, Fadia terseret dugaan tindak pidana benturan kepentingan dalam pengadaan yang kini telah memasuki tahap persidangan, meski belum diputus. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fadia dengan pidana penjara selama lima tahun.
(Arief Setyadi )