7 ABK Kapal Tanker Penyelundup 1 Ton Ketamin Tak Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 27 Oktober 2026 00:05 WIB
YCY ditetapkan sebagai tersangka kasus kapal tanker penyelundup 1 ton ketamin.
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri tidak menetapkan tujuh orang warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin di kapal tanker MT Global 168. Polisi menegaskan, hanya warga negara Taiwan berinisial YCY (43) yang terbukti memiliki niat jahat (mens rea) dan peran sentral dalam kasus tersebut.

Polri sebelumnya mengamankan delapan orang dalam kasus tersebut. Namun, dari hasil pemeriksaan, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni YCY (43), seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan.

“Tujuh orang warga negara Indonesia itu merupakan anak buah kapal pergantian,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Utomo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Cahyo menjelaskan bahwa ketujuh WNI tersebut tidak dijadikan tersangka karena tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana penyelundupan ketamin tersebut.

“Jadi pada saat melakukan pelayaran, tujuh orang itu tidak tahu. Sebab tujuan dari tujuh orang tersebut, sesuai dengan permintaan agen yang merekrut, adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak menemukan mens rea (niat jahat) pada tujuh orang itu,” ujar Cahyo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya