Yusril dan Luhut Bahas UU Tipikor, Tak Ada Niat Hapus Unsur Kerugian Negara

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Selasa 27 Oktober 2026 21:04 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Ist/Yuwantoro W)
Share :

“Nah, kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan,” katanya.

Karena itu, Yusril menilai perlu ada penegasan mengenai pengertian keuangan negara. Dia juga mengusulkan agar perumusan tindak pidana korupsi lebih menekankan pada kategori perbuatan yang secara jelas dapat digolongkan sebagai korupsi, alih-alih menggunakan definisi umum yang terlalu luas.

“Jadi, kita mengkategorikan seperti itu lebih mudah. Akhirnya menjadi sangat jelas dan rakyat tahu, ‘Kamu jangan lakukan ini. Kalau kamu lakukan ini, itu kamu korupsi’,” ujarnya.

“Tapi itu usulan saya aja, ya. Karena yang sementara ini yang dibahas itu adalah menyempurnakan rumusan Pasal 2, Pasal 3,” imbuhnya.

Yusril mengatakan, penyempurnaan UU Tipikor juga perlu mempertimbangkan kesesuaian dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Antikorupsi. Indonesia menandatangani konvensi tersebut pada 2003 dan meratifikasinya pada 2006. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya