Andri menegaskan, keterangan kedua saksi sama sekali tidak berhubungan dengan dakwaan pemerasan dan pengancaman yang dialamatkan kepada Bangun Paulus. Dia menyebut, kesaksian Ricky maupun Inje tidak ada korelasinya dengan perkara. Bahkan, mereka mengaku tidak mengetahui duduk persoalan yang dihadapi oleh terdakwa.
”Secara fakta hukum untuk pembuktian dan sesuai dakwaan dan segala macam, tidak ada hubungannya saya rasa. Karena saksi yang dihadirkan kan oleh advokat tersebut, saksi meringankan itu tidak mengetahui permasalahan yang terjadi,” ujarnya.
Dalam dakwaan JPU, Terdakwa BPT disebut melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Andri, kedua pasal itu bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Sebelum menutup persidangan, majelis hakim sempat memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berbicara dan menanggapi keterangan para saksi. Dia hanya menyampaikan terima kasih dan menyampaikan harapan agar perkara segera selesai.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa persidangan berikutnya akan dilaksanakan pada Senin pekan depan (2/11). Dalam persidangan tersebut, rencananya akan kembali dihadirkan saksi dari penyidik Polres Metro Jakpus dan saksi ahli dari tim penasihat hukum terdakwa.
(Fahmi Firdaus )