"Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa sasaran bisnis pinjaman tersebut merupakan sesama WNA. Hingga saat ini, petugas belum menemukan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelanggan," kata Novyandri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2026).
Ia melanjutkan, seluruh WNA itu saat ini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal serta memberikan keterangan tidak benar dalam proses memperoleh visa dan izin tinggal.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang asing tersebut. Tentunya tidak akan kami biarkan warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau bekerja secara ilegal di Indonesia. Kami akan proses sesuai ketentuan," ujarnya.
(Rahman Asmardika)