Putusan Sela Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi Digelar 11 November

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 28 Oktober 2026 16:06 WIB
Sidang legalisir ijazah Jokowi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA  — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan sela atas gugatan terkait legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 11 November 2026. 

"Untuk memberikan kesempatan majelis bermusyawarah dalam menjatuhkan putusan sela, maka majelis akan menunda sidang selama dua Minggu ya, Rabu 11 November 2026," kata Ketua Majelis Hakim seusai sidang dengan agenda penyerahan bukti surat tambahan dan menghadirkan ahli dari pihak penggugat, Selasa (27/10/2026).

Sebagai informasi, Bonatua Silalahi kembali mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Jokowi. Kali ini, Bonatua bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin menggugat sembilan pihak.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya