Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, mengatakan surat pemanggilan untuk menghadiri persidangan telah diterima pada Selasa (27/10/2026). Selain Jokowi, Syarif juga dipanggil untuk hadir dalam persidangan pada hari yang sama.
"Nanti akan hadir di pengadilan 5 November 2026," kata Syarif.
Sementara itu, dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk ijazah Jokowi, disebut telah disita oleh kepolisian. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dibawa oleh kejaksaan dan dapat ditampilkan dalam persidangan.
(Awaludin)