Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Spanyol Tetapkan Masa Berkabung 3 Hari Usai Kecelakaan Kereta Tewaskan 68 Orang

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 30 Oktober 2026 |04:02 WIB
Spanyol Tetapkan Masa Berkabung 3 Hari Usai Kecelakaan Kereta Tewaskan 68 Orang
Kecelakaan kereta di Spanyol (Foto: BBC)
A
A
A

SPANYOL - Pemerintah Spanyol menetapkan masa berkabung selama tiga hari setelah 68 orang tewas dan puluhan lainnya terluka dalam kecelakaan kereta api pada Rabu 28 Oktober 2026. Kecelakaan itu menjadi salah satu yang terburuk dalam sejarah modern Eropa.

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez mengatakan bahwa seluruh Spanyol berduka. Ia mengungkapkan, bahwa "kehidupan telah hancur, keluarga telah tercerai-berai, rasa sakitnya sangat besar".

Melansir BBC, Kamis (29/10/2026), ratusan personel telah dikerahkan ke lokasi untuk membantu proses evakuasi dan pemulihan, menurut Kementerian Dalam Negeri Spanyol. Bahkan, petugas juga menggunakan drone dan helikopter untuk mencari korban serta menyingkirkan puing-puing.

Tim penyelamat bekerja sepanjang malam di bawah sorotan lampu untuk memotong badan gerbong logam dan mencari korban. Hingga kini, sejumlah korban tewas dalam kecelakaan tersebut masih belum teridentifikasi.

Para pejabat tengah menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut. Adapun insiden bermula ketika sebuah kereta yang melaju dari Madrid menuju Seville menabrak kereta lain yang sedang berhenti.

Kereta yang berhenti itu dioperasikan perusahaan kereta api swasta Iryo dan membawa 147 penumpang. Menteri Transportasi Spanyol Óscar Puente mengatakan, kereta tersebut berhenti di rel akibat gangguan pada sistem komputer.

Puente menjelaskan, ketika terjadi kegagalan sistem, pusat kendali yang beroperasi selama 24 jam di Madrid seharusnya mengambil alih penanganan. Namun, pusat kendali tersebut justru mengambil keputusan dengan memerintahkan kereta kembali bergerak tanpa pembatasan kecepatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement