Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 29 Oktober 2026 20:10 WIB
Terdakwa Silmy Karim (foto: Okezone)
Share :

Berdasarkan dakwaan jaksa, total nilai pemerasan tersebut diduga mencapai Rp168.972.869.091. Dari jumlah itu, uang disebut mengalir kepada Saffar Muhammad Godam sebesar Rp500 juta, Jaya Saputra sebesar Rp6.532.584.769, dan Tessar Bayu Setyaji sebesar Rp2.881.871.025.

Selain itu, Bagus Bramantyo disebut menerima Rp4.245.542.862, Gusti Benardiansyah alias Obin sebesar Rp50.965.111.560, dan Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16.307.366.374.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya