Berdasarkan dakwaan jaksa, total nilai pemerasan tersebut diduga mencapai Rp168.972.869.091. Dari jumlah itu, uang disebut mengalir kepada Saffar Muhammad Godam sebesar Rp500 juta, Jaya Saputra sebesar Rp6.532.584.769, dan Tessar Bayu Setyaji sebesar Rp2.881.871.025.
Selain itu, Bagus Bramantyo disebut menerima Rp4.245.542.862, Gusti Benardiansyah alias Obin sebesar Rp50.965.111.560, dan Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16.307.366.374.
(Awaludin)