Tolak Kasasi Kerry Riza, MA Ubah Besaran Uang Pengganti Kasus Pertamina

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 31 Oktober 2026 01:05 WIB
Kerry Adrianto Riza. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Meski demikian, majelis hakim kasasi memutuskan melakukan perbaikan terhadap pidana uang pengganti yang harus dibayarkan Kerry.

Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (30/10/2026), majelis hakim menjatuhkan amar putusan penolakan kasasi dengan catatan perbaikan uang pengganti.

"Amar putusan: Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan UP (uang pengganti)," demikian tertulis dalam ringkasan informasi perkara tersebut.

Putusan kasasi dengan Nomor 11267 K/PID.SUS/2026 itu diketok pada Rabu (14/10/2026). Majelis hakim dipimpin oleh Jupriyadi dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan H. Arizon Mega Jaya.

Juru Bicara MA Yanto membenarkan adanya koreksi atau perbaikan terhadap besaran uang pengganti dalam putusan kasasi tersebut. Meski demikian, MA belum mempublikasikan rincian nominal pasti yang ditetapkan dalam amar putusan kasasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya