JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ferry Yanto Hongkirowang alias Ferry Boboho sebagai saksi, dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan yang digelar Senin (2/11/2026), jaksa juga menghadirkan dua pengusaha lainnya, yakni Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma.
Keterangan ketiga saksi tersebut diperlukan untuk pembuktian perkara yang menjerat Febrie Adriansyah serta dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, yang juga didakwa dengan pasal TPPU.
Ketiga saksi telah menjalani pemeriksaan identitas dan pengambilan sumpah. Selanjutnya, Ferry Boboho yang mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalani pemeriksaan lebih dahulu.
Hal itu disampaikan jaksa melalui pernyataan pembuka (opening statement) sebelum persidangan memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.
"Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut: keterangan saksi sebanyak 103 orang," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026).
Selain 103 saksi, jaksa juga berencana menghadirkan lima orang ahli. Namun, identitas dan bidang keahlian mereka belum dijelaskan secara terperinci.
Jaksa turut mengajukan sejumlah alat bukti lain, di antaranya surat, keterangan terdakwa, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.
"Bukti elektronik antara lain berupa alat komunikasi yang di dalamnya terdapat bukti percakapan WhatsApp antara saksi-saksi dengan pihak terkait, serta alat bukti lain yang relevan," ujarnya.
(Awaludin)