Selain 103 saksi, jaksa juga berencana menghadirkan lima orang ahli. Namun, identitas dan bidang keahlian mereka belum dijelaskan secara terperinci.
Jaksa turut mengajukan sejumlah alat bukti lain, di antaranya surat, keterangan terdakwa, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.
"Bukti elektronik antara lain berupa alat komunikasi yang di dalamnya terdapat bukti percakapan WhatsApp antara saksi-saksi dengan pihak terkait, serta alat bukti lain yang relevan," ujarnya.
(Awaludin)