Komnas HAM Ungkap 7.628 Kasus Online Scam, Anak Muda Terdidik Jadi Sasaran Perbudakan Siber

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Selasa 03 November 2026 00:07 WIB
Ilustrasi online scam (Foto: iStock)
Share :

Dalam praktiknya, korban tidak hanya dieksploitasi untuk bekerja, tetapi juga dipaksa melakukan tindak kriminal berupa penipuan daring. Mereka menghadapi ancaman terhadap keselamatan jiwa apabila gagal memenuhi target penipuan yang ditetapkan sindikat.

Kondisi tersebut dikenal sebagai forced criminality atau kriminalitas terpaksa. Komnas HAM meminta aparat penegak hukum memperhatikan posisi korban yang melakukan tindak pidana di bawah tekanan dan ancaman sindikat.

"Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip non-penghukuman (non-punishment principle) demi mencegah terjadinya kriminalisasi ganda terhadap korban," paparnya.

Merespons persoalan tersebut, Komnas HAM menggelar dialog tindak lanjut rekomendasi kajian TPPO melalui online scam bersama kementerian dan lembaga penegak hukum pada 30 Oktober 2026. Komnas HAM mendesak Kementerian Luar Negeri meninjau kembali perjanjian bilateral dengan negara tujuan, khususnya Kamboja. Perjanjian tersebut diharapkan memuat mekanisme perlindungan korban dan investigasi bersama (joint investigation) untuk membongkar sindikat TPPO berbasis siber.

Kementerian Luar Negeri juga didorong menekan negara-negara ASEAN agar memberikan perlindungan kepada korban warga negara asing dan tidak melakukan deportasi selama proses hukum berlangsung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya