Selain itu, negara diminta menjamin pemulihan korban secara berkelanjutan, mulai dari proses pemulangan ke Indonesia, pemenuhan hak administrasi kependudukan, pendampingan psikososial, hingga reintegrasi ekonomi dengan melibatkan pemerintah daerah.
Komnas HAM menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga negara untuk menangani praktik online scam sebagai tindak lanjut rekomendasi kajian TPPO melalui online scamming terhadap HAM.
"Negara harus menjamin layanan pemulihan yang berkesinambungan, mulai dari kelancaran proses repatriasi, pemenuhan hak administrasi kependudukan, hingga pendampingan psikososial dan reintegrasi ekonomi yang mengintegrasikan peran aktif pemerintah daerah," ujar Uli.
(Arief Setyadi )