Tawarkan Jasa Seksual via Online, 3 WNA Ditangkap di Bali

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 03 November 2026 04:10 WIB
3 WNA Ditangkap di Bali (foto: dok Imigrasi)
Share :

JAKARTA - Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan tiga warga negara asing (WNA), yang diduga terlibat praktik prostitusi daring di Bali. Penindakan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung pada 28 Oktober 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar.

Dari hasil pemantauan terhadap sejumlah situs web dan platform digital, petugas menemukan profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan mencantumkan tarif tertentu.

 

Haryo menjelaskan, ketiga WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal mereka.

Selain ketiga WNA tersebut, petugas juga mengamankan seorang warga negara asing asal Ghana berinisial CYA (31) pada 29 Oktober 2026.

CYA diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar. Penindakan terhadap WNA tersebut dilakukan terkait dugaan aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya