Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Skandal Pengacara-Hakim

Anwar Ibrahim: Bukti Korupsi Lembaga Kehakiman

Miftachul Chusna , Jurnalis-Senin, 12 November 2007 |15:30 WIB
Anwar Ibrahim: Bukti Korupsi Lembaga Kehakiman
A
A
A

NUSA DUA - Tokoh oposisi Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan, rilis rekaman video yang berisi percakapan antara pengacara senior VK Lingam dan Ketua Mahkamah Agung Malaysia Ahmad Fairuz adalah bukti korupsi lembaga kehakiman Malaysia.

"Ini merupakan sistem korupsi di lembaga kehakiman," ujar Anwar di sela pertemuan World Annual IAPC ke-40, di Grand Hyatt Hotel, Nusa Dua, Bali, Senin (12/11/2007).

Sekadar mengulas, rekaman itu berisi pembicaraan mengenai penyuapan dan kolusi terkait pengangkatan hakim dan penunjukan hakim untuk menangani sejumlah kasus besar, termasuk kasus Anwar sendiri.

Pembuat video itu menyerahkan rekamannya kepada Anwar, yang mempublikasikannya ke masyarakat luas. Alhasil, pemerintah Malaysia kebakaran jenggot. Anwar bahkan sempat diancam penjara atas rilis rekaman ini.

"Sekarang mereka gunakan rekaman untuk menangkap saya. Bagi saya itu sudah biasa. Yang saya prihatin, sistem korupsi itu sudah tidak lagi dipedulikan, bahkan menuntut dan mau menangkap saya," ucapnya.

Anwar menjelaskan, VK Lingam termasuk pengacara kaya di Malaysia. "Di Malaysia, seorang pengacara harus punya syarat bisa berbahasa Inggris dengan baik. Tapi bahasa Inggris dia jelek," ungkap Anwar.

Pembicaraan itu sendiri terjadi pada 2002. "Saat itu saya masih di penjara, dan Malaysia masih di bawah kekuasaan Mahatir. Tapi, sistem itu sampai sekarang masih dipertahankan PM Badawi. Makanya raja yang dipertuan agung sampai saat ini tidak mau menandatangani," demikian Anwar Ibrahim.

(Nurfajri Budi Nugroho)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement