Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkum HAM Usulkan 3 Cara Pangkas Peredaran Narkoba di LP Cipinang

Maria Lucyane D Simatupang , Jurnalis-Senin, 19 November 2007 |12:24 WIB
Menkum HAM Usulkan 3 Cara Pangkas Peredaran Narkoba di LP Cipinang
A
A
A

JAKARTA - Maraknya peredaran narkotika dan obat-obatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang membuat Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta gerah. Diapun mengusulkan tiga cara untuk memberantas peredaran tersebut.

Tiga ide tersebut yakni meningkatkan pengawasan yang ketat baik di lingkungan lapas, maupun para tahanan.

"Jangan pernah bosan meningkatkan pengawasan," ujar Andi seusai acara seminar nasional "Menuju tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance melalui kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam tertib peraturan perda," di Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (19/11/2007).

Kedua, lanjut Andi, dengan memutus mata rantai ke luar yakni dengan pelarangan kepemilikan telepon seluler oleh para nara pidana.

"Seharusnya di penjara itu tidak ada telepon masuk, tetapi faktanya ada. Saya tidak bisa mengingkari ada kemungkinan kerjasama dengan pihak dalam," imbuhnya.

Terakhir, tambahnya, jaringan bisa berkembang melalui orang. Artinya, lanjutnya, bisa melalui tamu-tamu yang datang ke lapas. "Kita tidak mungkin membatasi mereka untuk bertemu dengan keluarga, itu sudah menjadi hak mereka," tandasnya.

Oleh karenanya, jelas Andi, Depkum HAM akan melakukan rotasi penjagaan di lapas tersebut. "Karena saya khawatir ada petugas yang sudah terbina cukup lama. Saya tidak menuduh mereka, tetapi itu terbukti cukup lama," tuturnya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement