Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSK Dibunuh Pelanggan di Kamar Hotel

Sundoyo Hardi (Koran Sindo) , Jurnalis-Jum'at, 18 Januari 2008 |18:02 WIB
PSK Dibunuh Pelanggan di Kamar Hotel
A
A
A

UNGARAN - Pekerja Seks Komersil (PSK) komplek Bandungan, Kabupaten Semarang Riska Surani (26) alias Mimin ditemukan tewas dengan leher nyaris putus di Kamar 32 Hotel Citra Dewi Bandungan, Senin (28/1) pukul 04.30 WIB tadi pagi.

Perempuan asal Dusun Ngadiroso RT 04/V, Kec Pringapus, Kab Temanggung dibunuh lelaki yang membokingnya, Andi Syahroni, 28, warga Dukuh Mantri Jeron, Yogyakarta. Korban tewas dengan leher nyaris putus dan tusukan di dada dengan sebilah pisau dapur.

Aksi pembunuhan ini diketahui kali pertama oleh seorang karyawan hotel Eko Agus Purwanto sekira pukul 04.00 WIB, dia mendengar suara jeritan wanita dari arah kamar 32. Ketika saksi mengecek ke kamar tersebut, pintu kamar dalam keadaan dikunci. Saat itulah, dia melihat seorang lelaki dengan gerak-gerik mencurigakan keluar dari hotel.

Saksi bersama warga setempat lantas membuntuti lelaki yang tidak lain adalah tersangka. Warga lantas menangkap tersangka dan menyeretnya ke kamar semula.

Diketahui, waktu ditangkap warga, tersangka telah mengantongi hand phone dan kalung milik korban. Ketika sampai ke kamar 32, warga mendapati korban sudah dalam keadaan tak bernyawa, terlentang di tempat tidur dengan kondisi telanjang, serta darah bercereran di atas tempat tidur.

"Karena tidak berani sendirian, saya mengajak beberapa teman untuk menangkapnya," kata saksi.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Ambarawa untuk diamankan. Kejadian ini juga langsung dilaporkan ke Polres Semarang yang segera menerjunkan tim untuk olah TKP di lokasi kejadian. Dari hasil olah TKP, diketahui ada luka di leher, dada, pipi, dan tangan korban. Petugas juga mengindikasikan sebelum dibunuh, korban sempat melakukan perlawanan.

Di tempat kejadian, petugas menemukan dua cincin milik korban yang tercecer di atas tempat tidur dan di bawah pintu kamar. Pisau dapur yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban, juga masih berada di atas tempat tidur dan langsung diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku dirinya memang berniat untuk merampok barang milik PSK di Bandungan. Dalam perjalanan ke Bandungan, dia menyempatkan mampir di Ambarawa untuk membeli pisau dapur. Bahkan, sebelum melakukan pembunuhan, tersangka sempat memboking seorang PSK lainnya. Namun, karena PSK tersebut tidak membawa barang-barang berharga, maka niatnya diurungkan. "Saya panik, akhirnya dia saya bunuh," terang tersangka.

Atas perbuatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang ancaman hukumannya lebih dari sepuluh tahun.  Kapolres Semarang AKBP Abdul Hafidz Yuhas mengimbau kepada pengelola hotel di Bandungan supaya lebih jeli dan teliti terhadap identitas tamu yang datang.
 
Sebab, identitas yang ditinggalkan tersangka ternyata KTP orang lain atas nama Sri Muji Utomo warga Cebongan Kidul Sleman Yogyakarta. "Identitas tersebut hasil pencopetan yang dilakukan tersangka," jelas Hafidh Yuhaz.   

(Fitra Iskandar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement