Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPD Dinilai Terlalu Fokus Perkuat Kewenangan

DPD Dinilai Terlalu Fokus Perkuat Kewenangan
A
A
A

Karena itu, Akbar mengaku memahami ketidakpuasan DPD atas wewenangnya itu.

Terkait diperbolehkannya anggota Parpol menjadi anggota DPD dalam UU Pemilu yang baru, menurut Akbar, dilihat dari perspektif hak setiap warga negara, tiap warga negara mememang mempunyai hak untuk duduk di lembaga-lembaga perwakilan atau institusi publik, termasuk DPD.

"Terlepas dari seseorang itu anggota parpol atau tidak, mereka punya hak yang sama untuk duduk di DPD. Sama seperti calon perorangan yang kini boleh duduk sebagai kepala daerah," katanya.

Lebih lanjut, Akbar menegaskan, seharusnya anggota DPD juga boleh menjadi anggota partai. Menurutnya, hal itu merupakan hak asasi tiap warga negara.

Terkait dengan azas domisili yang dihapus dalam UU Pemilu yang baru disahkan itu, Akbar menyatakan, bahwa azas itu sebenarnya masih relevan, karena terkait dengan ikatan atau afinitis seorang perwakilan dengan daerah.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement