Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Bali Terpilih Digugat Rp100 M

Miftachul Chusna , Jurnalis-Sabtu, 23 Agustus 2008 |00:01 WIB
Gubernur Bali Terpilih Digugat Rp100 M
A
A
A

DENPASAR - Gubernur Bali terpilih Made Mangku Pastika, digugat mantan pesaingnya I Gde Winasa berupa material senilai Rp100 miliar. Pastika juga dituntut untuk tidak dilantik pada 28 Agustus 2008 mendatang.

Gugatan tersebut telah didaftarkan Winasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 989PDT.D6/2008.

"Kami juga mengirim surat agar gugatan tersebut bisa segera disidangkan," ujar kuasa hukum Winasa, Petrus Salestinus saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (22/8/2008) malam.

Pastika dituding telah melanggar hukum terkait status polisi aktif saat menjadi calon gubernur. Dasar hukumnya yakni pasal 28 UU No 2/2002 yang isinya polisi aktif tidak punya hak memilih dan dipilih. Surat persetujuan Kapolri Jenderal Polisi Sutanto kepada Pastika pun dianggap melanggar peraturan Polri.

Pelanggaran kedua dilakukan PDIP. Menurut Petrus, PDIP seharusnya tidak mencalonkan Pastika pada pilgub Bali lalu karena masih berstatus polisi aktif. Sedangkan pelanggaran terakhir dialamatkan Winasa kepada KPUD Bali yang semestinya tidak mensahkan pencalonan Pastika.

"Gugatan Rp100 miliar kami ajukan terkait kerugian Winasa saat pencalonan. Sedangkan tuntutan pembatalan pelantikan karena adanya pelanggaran hukum dalam terpilihnya Pastika," tandasnya.

Petrus membantah jika gugatan tersebut dikaitkan dengan upaya Winasa dalam menghambat pelantikan Pastika. Sebab, kata dia, semua warganegara memiliki hak menjadi gubernur bahkan presiden seklaipun.

"Karena itu, kami meminta kepada PN Jaksel agar mengeluarkan putusan Mendagri Mardiyanto tidak melantik Mangku Pastika sebelum permasalahan ini ada selesai," pungkasnya.

(TB Ardi Januar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement