YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan bahwa Keppres soal perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY selama 3 tahun mulai tanggal 10 Oktober besok tidak akan menghalangi dirinya untuk maju sebagai capres 2009 mendatang.
Menurut Sultan, isi Keppres memang hanya fokus masalah perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY dan tidak menyinggung soal larangan maju sebagai capres.
"Lho isinya itu hanya soal perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wagub selama 3 tahun saja kok," kata Sultan di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (9/10/2008).
Sri Sultan juga menghargai usulan dari Serikat Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) agar dirinya maju sebagai capres 2009 mendatang. Ia juga mengaku tak bisa menolak deklarasi pencalonannya sebagai capres oleh SOKSI tadi malam.
"Ya itu aspirasi. Masa saya katakan tidak mau," katanya.
Sementara itu mengenai RUU Keisitmewaan DIY yang saat ini masih dibahas di DPR, dia berharap agar itu bisa segera diselesaikan sebelum masa perpanjangan jabatannya berakhir.
"Lebih cepat lebih baik. Soal perpanjangan masa jabatan mau 1 tahun atau 3 tahun tak masalah," tegas Sri Sultan.
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.