JAKARTA - Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Depkum HAM, Romly Atmasasmita berencana menggelar praperadilan terhadap kejaksaan agung (Kejagung).
Mendengar ini, kejagung menanggapinya biasa saja, bukan hal yang mengkhawatirkan. "Ini saya anggap sebagai suatu hal yang biasa saja. Gedung Bundar sudah biasa dipraperadilankan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (25/11/2008).
Marwan juga menambahkan, sikap Kejagung saat ini yaitu menunggu penetapan dari pengadilan.
Menurut beberapa pihak, isu kasus Sisminbakum sangat bernuansa politik. Karena itu Marwan meminta para wartawan untuk tidak mengaitkan kasus Sisminbakum dengan politik. "Jangan mengaitkan kasus hukum dengan politik," tandasnya.
Menurutnya, merupakan sesuatu hal yang biasa jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka orang tersebut merasa kasusnya dipolitisasi.
Diketahui, pada Senin 24 November 2008, kemarin, Romly telah mendaftarkan praperadilan terhadap Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.