Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Persilakan Romly Ajukan Gugatan

Nurlaili , Jurnalis-Senin, 24 November 2008 |17:23 WIB
Kejagung Persilakan Romly Ajukan Gugatan
A
A
A

JAKARTA- Kejaksaan Agung mempersilakan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM Romly Atmasasmita mengajukan gugatan. Terkait dengan penetapan tersangka Romly, padahal yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi.

Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Jasman Panjaitan. Menurutnya, pengajuan gugatan praperadilan yang didaftarkan adalah hak konstitusional tersangka yang dijamin Undang-Undang.

"KUHAP membolehkan kepada siapapun dari setiap orang yang dilakukan tindkaan hukum terhadapnya untuk melakukan praperadilan," kata Jasman di gedung Kejagung Jalan Hasanuddin, Senin (24/11/2008).

Dia menambahkan hal tersebut sah menurut hukum. Kejaksaan selaku penyidik siap dan harus menghadapi selaku termohon. Mengenai masalah penetapan tersangka yang dipraperadilankan kuasa hukum Romly, akan dijawab oleh tim penyidik yang akan ditunjuk oleh Kejagung.

Mantan Dirjen AHU, Departemen Hukum dan HAM Romly Atmasasmita, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum, mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Romly diwakili oleh enam kuasa hukumnya datang sekira pukul 14.45 WIB di PN Jakarta Selatan. Berkas gugatan dinyatakan lengkap, diterima, dan diberi nomor 23/PID.PRAD/2008/PN Jaksel.

(Novi Muharrami)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement