JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Depkum HAM hingga kini masih dalam penyidikan kejaksaan agung (Kejagung). Namun, Kejagung belum bisa memastikan apakah akan melakukan penggeledahan kembali.
"Penggeledahan baru akan dilakukan jika penyidik merasa hal itu diperlukan. Hal-hal yang akan disita juga tergantung dari tim penyidik apakah berupa uang ataukah surat," jelas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (25/11/2008).
Menurutnya, dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan, ditemukan sejumlah rekening di bank tertentu namun telah diblokir. Untuk itu, Kejagung akan meminta izin kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk membuka rekening tersebut.
Marwan menambahkan, uang hasil sitaan di Depkum HAM pada Kamis dan Senin kemarin sebesar Rp20,8 miliar. "Ini merupakan sisa dari uang yang telah dibagi-bagi. Sisanya saja sebanyak itu, uang Rp20 miliar itu merupakan yang sepuluh persen," katanya.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.