Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sita Rp20,8 Miliar dari Depkum HAM

Nurlaili , Jurnalis-Senin, 24 November 2008 |18:35 WIB
Kejagung Sita Rp20,8 Miliar dari Depkum HAM
A
A
A

JAKARTA - Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini adalah kali kedua setelah Kamis 20 November. Total uang yang diamankan Kejagung dari Depkum HAM Rp20,8 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan mengatakan, uang sitaan sebanyak Rp20,8 miliar telah dimasukkan ke dalam rekening Kejagung di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 0193010008223.

"Jumlah uang tersebut ditambah uang Rp1,5 juta yang dikembalikan oleh Mantan kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Profesor HAS Natabaya," ungkap Jasman, Senin (24/11/2008).

Pada 20 November lalu, jelas dia, tim penyidik menyita uang tunai Rp18,4 miliar. Uang ini disita dari Koperasi Pengayoman di Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM). Jasman mengatakan uang ini diduga sebagai pembagian 4 persen dari access fee Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Hari ini, tim penyidik kembali menyita Rp2,4 miliar dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Uang inii diduga sebagai bagian 6 persen dari uang access fee Sisminbakum.

(Novi Muharrami)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement