JAKARTA - Dua pelanggan panti pijat homo plus yang dibawa saat penggerebekan, Yastin dan Lie Tjie Tjang, juga ditahan polisi. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Ruang Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/12/2008).
Polisi akhirnya menetapkan 18 pemijat homo plus-plus beserta mucikarinya dijerat dengan pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Suyudi Ario Seto mengatakan pemilik bernama Jemon Chandra akan diancam hukuman lima tahun penjara.
Polisi menyegel tempat praktik mesum yang berkedok panti pijat tersebut. Selain itu polisi juga menyita sejumlah uang sebesar Rp400 ribu, 66 kondom, 14 tablet antibiotik, 3 sprei, 13 buku daftar tamu, dan sebuah buku laporan keuangan.
Panti pijat yang dikhususkan bagi kaum homoseksual di Jalan Tambora VIII RT 11 RW 1, Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, digerebek aparat Polres Metro Jakarta Barat, Rabu 3 Desember sekira pukul 23.30 WIB.
Dari tempat Panti Pijat Massage Chand Tradisional Lulur ini polisi mengamankan 17 karyawan bernama Umar (18), Efendi (23), Riski (30), Tira (20), Wandi (19), Saifudin (21), M Efendi (21), Dewa (23), Arifin (20) Mutoh Kariman (23), Andria (24), Ari (24), M Nurohman (20), Jodi (26), Nurmawan (28), Sujarto (30), dan Feri (31). Selain itu, polisi masih memeriksa karyawan lainnya bernama Adi Prayitno, Gunawan, dan Mangaraja.
(Novi Muharrami)