JAKARTA - Tiga griya pijat di wilayah Jakarta disegel dan tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadan karena melanggar Perda No 10/2004 tentang Kepariwisataan.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, ketiga tempat hiburan tersebut yaitu griya pijat Fortuna yang terletak di Hotel Fortuna, Taman Sari, Jakarta Barat. Griya pijat ini disegel karena beroperasi satu hari sebelum Ramadan.
Sementara griya pijat Losari yang terletak di Hotel Losari, Panglima Polim, Jakarta Selatan, juga disegel karena beroperasi pada hari pertama bulan puasa ini. Griya pijat De Cleo di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, juga ditutup karena beroperasi selama bulan Ramadan. "Dasar hukumnya yaitu Perda No 10/2004 tentang pariwisata," jelasnya.
Pria yang akrab dipanggil Foke itu menjelaskan pihaknya telah menerjunkan sebanyak 140 anggota tim pengawasan terpadu razia tempat hiburan selama bulan Ramadan. Fokus pengawasan berada di kawasan Menteng, Gunung Sahari, Jalan Gajah Mada, Sunter, Kelapa Gading, Ancol, Jembatan Tiga, dan Pluit.
Tim juga memantau kehidupan malam di kawasan Kemang, Falatehan, Melawai, Fatmawati, Hayam Wuruk, Mangga Besar, Pangeran Jayakarta, Daan Mogot, Jalan Pramuka, Kramat Jati, dan Cakung.
(Muhammad Saifullah )