Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Depag: Masalah Baha'i Itu Ranah Depdagri

Fitra Iskandar , Jurnalis-Kamis, 29 Oktober 2009 |12:35 WIB
Depag: Masalah Baha'i Itu Ranah Depdagri
Pengikut Bahai dari berbagai etnis (bahai.org)
A
A
A

JAKARTA - Persoalan ajaran Baha'i muncul setelah warga Desa Ringin Pitu Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung merasa terusik dan mengadukan para pengikutnya kepada kepolisian dan kejaksaan negeri setempat.

Meski kontroversi ini mencuat namun Departemen Agama belum melakukan tindakan apapun, karena hal itu bukan ranah Departemen Agama.

"Itu bukan ranah Depag, itu wilayah Depdagri," kata Dirjen Bina Masyarakat Islam Nasaruddin Umar kepada okezone, Kamis (29/10/2009).

Nasaruddin juga menegaskan bahwa Baha'i adalah agama bukan kepercayaan. Dia juga mengungkapkan para pengikut Baha'i di Indonesia belum pernah mengajukan agamanya untuk diakui sebagai agama resmi di Indonesia

"Belum ada, di kita memang belum ada undang-undangnya yang mengatur itu," kata Nasaruddin.

Baha'i merupakan agama yang dikembangkan bernama Baha Ullah seorang warga Persia atau yang sekarang disebut Iran. Agama Baha'i memiliki tanah suci di Gunung Carmel Haifa Israel di mana tempat itu juga dijadikan sebagai 'kiblat' pengikutnya ketika berdoa. Baha'I mengklaim saat ini pengikutnya di seluruh dunia berjumlah lebih dari lima juta jiwa.

(Fitra Iskandar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement